Jumat 28 May 2021 14:22 WIB

Teror dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor di Sukabumi

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Empat anggota geng motor yang teror dan aniaya warga ditangkap Polres Sukabumi Kota, Jumat (28/5).
Foto: dok Polres Sukabumi Kota
Empat anggota geng motor yang teror dan aniaya warga ditangkap Polres Sukabumi Kota, Jumat (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak empat orang anggota geng motor yang membuat teror warga Gedongpanjang dan aniaya warga Tipar Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu (26/5) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/5) dini hari.

"Kami telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang pada 26 Mei kemarin,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. Pelakunya ditangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Sumarni mengungkapkan, selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis corbek, gergaji dan gir modifikasi serta 2 unit sepeda motor. Beberapa barang bukti itu yakni berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis Corbek kemudian gergaji.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SIP (16 tahun), MA (21), FR (19) dan DR (24). Mereka berdomisili di Kecamatan Citamiang dan Cikole Kota Sukabumi dan ada yang di Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap lanjut Sumarni, dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Sebab keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas dan 1 orang lainnya berstatus pelajar.

Kini lanjut Sumarni, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 2 orang berhasil dilumpuhkan," terang Sumarni. Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Di mana ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement