Jumat 28 May 2021 14:25 WIB

HNW Desak RI Yakinkan PBB Soal Kejahatan Perang Israel

Kejahatan Israel kepada penduduk Gaza harus diutus tuntas

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak agar pemerintah RI sebagai anggota Mahkamah HAM PBB untuk membantu ikut berperan aktif agar meyakinkan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menambahkan adanya kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, tersebut harus diusut secara tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata."Karena gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk menutupi/memaafkan/memaklumi kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut," ujar Hidayat Nur Wahid dalam pernyataan tertulis di Jakarta.

Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah sejumlah negara Muslim, terutama atas usulan Pakistan sebagai Koordiantor Organiasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari yang lalu itu."Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa yang dilakukan oleh Israel itu memang adalah kejahatan perang. Jadi bukan hanya kemungkinan lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

HNW menjelaskan, kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza mudah dilihat secara gamblang, terutama dengan merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberikan perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang.Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, dan sebanyak 65 orang di antaranya adalah anak-anak.

"Apalagi, bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, dan diantara korbannya baik yg luka maupun gugur adalah juga para wartawan. Padahal, sesuai konvensi Wina jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekalipun," ujar dia.

Menurut HNW, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi-konvensi internasional ini sudah dilakukan berulangkali.Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan yang mengorbankan banyak warga sipil bahkan anak-anak, kata dia.

"Tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi, agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya. Dan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, sewajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina," jelas dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement