Jumat 28 May 2021 15:15 WIB

Sitaan Kasus Asabri, Jampidsus Maksimalkan Pidana Pengganti

Penyitaan aset 9 tersangka sementara ini, tak sesuai dengan angka kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengandalkan pidana pengganti dalam rencana penuntutan para tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, pidana pengganti akan dimaksimalkan, jika hasil penyitaan aset dari sembilan tersangka sementara ini, tak sesuai dengan angka kerugian negara.

Mengacu penghitungan penyidikan di Jampidsus, angka kerugian negara dalam kasus Asabri mencapai Rp 23,7 triliun. Sementara, hasil penyitaan aset sementara ini, baru diangka sekitar Rp 13 triliun. “Hukumnya, dibebankan uang pengganti, yang menikmati kerugian negara. Cuma kan kita, tidak bergantung itu saja. Kalau memang bisa diambil diawal (sita awal), kenapa tidak. Tetapi kalau tidak bisa, hakikatnya kerugian negara, harus dikembalikan,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Jumat (28/5).

Ali menerangkan, sebetulnya penerapan pidana pengganti kerugian negara awam dalam pemidanaan terhadap pelaku korupsi. Pola serupa pun diterapkan dalam proses hukum korupsi, dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. 

Dari kasus tersebut, enam orang tersangka divonis penjara seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama. Pengungkapan kasus tersebut, pun menetapkan dua tersangka tambahan, dan 13 tersangka korporasi. 

Terhadap dua terdakwa yang sudah divonis, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, pun diganjar pidana pengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 6,5 triliun, dan Rp 10,5 triliun. Pidana pengganti terhadap Benny Tjokro, dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya itu, dianggap sesuai dengan angka kerugian negara. 

Ali melanjutkan, pola serupa, pun akan diterapkan dalam kasus Asabri, jika aset penyitaan tak sesuai dengan angka kerugian negara. “Itu sesuai Pasal 18 undang-undang (tipikor). Jadi hak (kerugian) negara, harus tetap dikembalikan. Kalau nggak kembali, subsidernya ada pidana penjara tambahan,” ujar Ali. 

Dalam kasus Asabri, sementara ini, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan. Empat tersangka swasta, dua di antaranya kembali menetapkan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat sebagai tersangka. Dua lainnya, yakni tersangka Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement