Jumat 28 May 2021 16:37 WIB

Penerapan SIN Pajak Dorong Penerimaan Negara

Konsep SIN Pajak di Indonesia sudah dimulai pada 31 Desember 1965.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai penerapan single identity number (SIN) pajak mendorong optimalisasi penerimaan negara. Sebab penggunaan SIN Pajak terdapat konsep link and match SIN Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan DJP akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.

Baca Juga

"SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya," ujarnya saat acara Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia secara virtual, Jumat (28/5).

Menurutnya uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Adapun sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan.