Jumat 28 May 2021 20:30 WIB

Wagub Minta Pihak Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Bicara

Dugaan korupsi lahan peruntukan rumah DP Rp 0 jadi pelajaran pemda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para pihak yang diduga terlibat korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk berbicara. Pernyataan Riza menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus itu.

"Pemeriksa, aparat dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan. Yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya. Semua nanti kita serahkan pada aparat yang memiliki tugas dan kewenangan dan apapun hasilnya. Kita harus hormati," kata Riza di Jakarta, Jumat (28/5).

Baca Juga

Lebih lanjut, Riza Patria menyatakan, kasus dugaan korupsi lahan peruntukan rumah DP Rp 0 tersebut menjadi pelajaran bagi segenap perusahaan milik daerah dan aparat pemerintah daerah di Jakarta agar bisa lebih waspada dan tidak keluar koridor hukum. "Menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD, semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati. Semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan ketentuan yang ada dan juga SOP," kata Riza.

Ia juga menambahkan, untuk memastikan bahwa Jakarta harus bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Saat ini, KPK telah menahan Yoory Corneles Pinontoan. "Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC (Yoory Corneles) selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/5).

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Ghufron mengatakan Yoory akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1. KPK dalam perkara tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal ketika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. "Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," ungkap pihak KPK.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene. Selanjutnya pada waktu yang sama, langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement