REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi memasuki babak baru. Setelah mendekam di balik jeruji besi, kini pihak AT berniat untuk mengambil jalan tengah yakni menikahkan, berinisial PU (15).
“Saya berharap ini anak AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi,” kata pengacara AT, Bambang Sunaryo, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Bambang menilai, rencana untuk menikahkan AT dan PU merupakan bagian dari niat baik. Sebab, dia memandang permasalahan antara AT dan PU adalah perzinahan yang sudah terlanjur terjadi.
“Ini kan bagian daripada niat baik. Karena niatan baik itu kan, tidak ada salahnya,” terangnya.
“Orang tua AT ini kan orang taat agama. Pasti dia punya pandangan, pernah berbicara dengan saya cobalah kalau mau ya dinikahkan untuk menghapus dosa, kan begitu,” tutur dia.
Dihubungi terpisah, D (42), ayah dari PU mengatakan, tidak ada kata pernikahan antara pelaku dengan korban apa pun alasannya.
“Saya selaku orang tua korban menolak dengan tegas,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/5).
Lebih lanjut, D justru mempertanyakan niat dari pihak AT untuk mengambil ‘jalan tengah’ melalui pernikahan ini. Sebab sebelumnya, saat dirilis di Polres Metro Bekasi Kota, AT justru mengatakan kalau tidak memiliki rasa sayang kepada PU.
Dia justru mengklaim bahwa korbanlah yang menafsirkan punya hubungan romantis, meski sudah tinggal berdua.
“Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," ungkapnya.
Di sisi lain, sebagai seorang ayah, D juga tak rela jika PU jatuh ke pelukan laki-laki yang sudah merusak masa depan anaknya.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana?. Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," tegasnya.