REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, penolakan pembinaan dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan menjadi ranah KASN. Terdapat 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) jika lulus pembinaan.
"Itu bukan ranah tupoksi KASN," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto saat dikonfirmasi Republika, Jumat (28/5).
Dia juga mengatakan, bukan ranah KASN untuk mengevaluasi TWK pegawai KPK. Usulan ini disampaikan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menilai perlu ada pihak independen seperti KASN yang mengevaluasi tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyatakan, 75 pegawai yang tak lulus TWK menolak untuk dilakukan pembinaan. Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, KASN, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan, 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75. Bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi, meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidam akan mau. Kecuali, 75 itu secara otomatis dialihkan," kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).
Harun yang menjadi salah satu dari 75 pegawai yang dikabarkan tidak lulus TWK itu meminta agar seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN. Dia berharap para pimpinan mengakhiri polemik TWK karena justru berdampak pada pemecatan para pegawai KPK yang berintegritas.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," katanya.
Selain itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dari diskusi bersama 75 pegawai yang tidak lulus TWK, mayoritas atau lebih dari 40 pegawai tidak bersedia mengikuti pembinaan untuk menjadi ASN. Dia melanjutkan, terlebih pembinaan ulang juga belum menjamin peralihan status berjalan dengan baik.
"Karena tidak ada kepastian akan diangkat menjadi ASN dan merupakan bentuk strategi pecah belah bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," ujar dia kepada Republika di Jakarta, Kamis (27/5).
Giri menilai, KPK telah menyalahi tata kelola pemerintahan umum yang baik, di mana setiap kebijakan publik dilakukan secara tranparan, akuntabel, dan terpercaya. Dia melanjutkan, proses pengambilkeputusan dan hasil yang tertutup dijadikan modus untuk menghindari diskursus dan antikritik.
Giri mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada penjelasan apapun dari pimpinan KPK kepada 75 pegawai secara langsung. Dia mengungkapkan, nama-nama 51 yang akan diberhentikan dan 24 nama yang akan dibina juga belum diumumkan hingga kini.
"Kami hanya mendengar dari Konpers Pimpinan KPK dan Kepala BKN," katanya.