Sabtu 29 May 2021 10:34 WIB

Maling Gasak Motor di Rumah Eks Kapolsek Pasar Rebo

Dua maling terekam CCTV menggasak motor di kawasan Pasar Rebo, Jaktim.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pencurian sepeda motor terjadi di sebuah rumah di Jalan Melati III, Kelurahan Geding, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/5) sore WIB. Ternyata, rumah disatroni maling itu merupakan milik mantan Kapolsek Pasar Rebo.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo Iptu Kasno mengatakan, pencurian sepeda motor jenis Honda Beat itu terjadi di rumah Kompol (Purn) Tardi, mantan Kapolsek Pasar Rebo. Namun, motor yang digasak maling adalah milik tamunya.

"Itu (motor) tamu lagi bertamu di rumahnya Pak Tardi mantan Kapolsek," kata Kasno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/5).

Kasno menjelaskan, pelaku pencurian itu ada dua orang. Mereka mendatangi rumah Tardi menggunakan satu sepeda motor. Melihat kondisi di sekitar cukup sepi, para pelaku lantas menggondol motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah Tardi.

Aksi para pelaku itu terekam CCTV lingkungan warga setempat. Mendapati kendaraan milik tamunya hilang, Tardi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Rebo. Aparat kini sedang memburu para pelaku. "Kami sedang lidik, mohon doanya," kata Kasno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement