Sabtu 29 May 2021 12:21 WIB

Pelaku Penculikan Bermotif Dendam Asmara Diringkus

Menurut polisi, pelaku melakukan penculikan karena korban selingkuh dengan istrinya.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi Penculikan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penculikan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang pria warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi korban penculikan sekaligus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) akibat pelampiasan dendam. Pria berinisial R (39) tersebut diculik, dianiaya, disekap, dirampas barang- barang berharga yang dimilikinya, sebagai ganti rugi atas hubungan asmara gelap antara korban dengan istri salah satu pelaku.

Korban mengalami kerugian materiil yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 163 juta. Aksi penculikan dan penyekapan berakhir saat korban R berhasil kabur setelah memanfaatkan kelengahan para pelaku.

Polisi yang menerima laporan dari korban R, langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku, hingga akhirnya mampu meringkus tiga dari ketujuh orang pelaku tersebut.

Ketiganya masing- masing, AQ (36), warga Winong, Kabupaten Pati; ZA (44), warga Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang serta TM (33) warga Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar.

Sementara empat orang pelaku lainnya, kini menjadi DPO aparat Satreskrim Polres Semarang. "Keempatnya adalah G alias L (34) sekaligus otak penculikan, W alias K, L (43) serta O (50)," jelas Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo Sabtu (29/5).

Menurut kapolres, aksi penculikan itu terjadi pada Ahad, 2 Mei 2021, saat korban R dipancing dan diminta bertemu dengan pelaku G, di exit tol Ungaran terkait hubungan asmara korban dengan istri pelaku tersebut.

Tiba di lokasi pertemuan (sekitar kawasan exit tol Ungaran) tersebut, kata dia, pelaku G ternyata tidak sendrian. Tetapi bersama dengan rekan-rekannya yang berjumlah tujuh orang dan mengendarai dua mobil.

Beberapa di antara pelaku, selanjutnya memukul dan memaksa korban R turun dari mobil Mitsubishi L300 yang dikendarainya, dan memaksa masuk ke mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan para pelaku.

Tak hanya itu, korban selanjutnya juga dianiaya dalam keadaan kedua mata ditutup dengan lakban. "Oleh para pelaku, korban R dan mobilnya dibawa ke Kabupaten Karanganyar dan disekap," jelas Ari Wibowo.

Korban, lanjutnya, juga dipaksa untuk menjual mobil Mitsubishi L300 miliknya --yang masih dalam proses leasing-- sebagai ganti rugi atas hubungan asmara korban denga nistri pelaku G, yang saat ini masih DPO.

Aksi penculikan tersebut baru berakhir setelah korban bisa melarikan diri dari pengawasan para pelaku, saat diinapkan di Hotel Cleopatra, di kawasan Ambarawa.

Sedianya, saat itu korban diminta untuk menandatangani kesepakatan hutang oleh para pelaku. "Namun korban bisa kabur terlebih dahulu dan melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi," tegas kapolres.

Selain ketiga pelaku yang sudah diringkus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Honda Brio dan Toyota Kijang Innova yang menjadi sarana aksi kejahatan para pelaku.

Selain itu juga ikut diamankan lima buah handphone serta uang tunai  sebanyak Rp 4.250.000. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang tersangka penadah hasil kejahatan para pelaku.

Kapolres menambahkan, saat ini, kasus kasus pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan terhadap korban R tersebut ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Semarang.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas kapolres.

Sementara itu, salah satu pelaku TM yang dikonfirmasi mengungkapkan, otak dari tindak kejahatan tersebut adala G alias L. Sedangkan motifnya sakit hati karena asmara gelap istri G dengan korban.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement