Sabtu 29 May 2021 14:43 WIB

KPK Belum Pastikan Waktu Pemanggilan Anies Baswedan

Anies akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tanah di Cipayung.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, belum tahu kapan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Ia mengaku sampai saat ini masih mengumpulkan bukti, baik keterangan saksi maupun bukti lain.

"Proses penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti dan keterangan para saksi. Untuk Anies Baswedan, kami belum tahu kapan akan memanggilnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (29/5).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

"Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

KPK sudah resmi menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli, yakni Yoory C Pinontoan, selaku dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtunewe, pada 8 April 2019.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement