REPUBLIKA.CO.ID, BAMAKO -- Mahkamah Konstitusi Mali menyatakan kolonel yang memimpin kudeta militer pekan ini, Assimi Goita, menjadi presiden sementara yang baru, Jumat (28/5).
Keputusan itu meningkatkan pertaruhannya ketika para pemimpin Afrika Barat bersiap bertemu pada Ahad untuk menanggapi pengambilalihan tersebut. Kudeta telah membahayakan transisi kembali ke demokrasi dan dapat merusak perjuangan regional melawan militan.
Goita menjadi wakil presiden sementara setelah memimpin kudeta Agustus lalu yang menggulingkan Presiden Ibrahim Boubacar Keita. Dia memerintahkan penangkapan Presiden Bah Ndaw dan Perdana Menteri Moctar Ouane pada Senin.
Keduanya mengundurkan diri pada Rabu saat masih dalam tahanan. Mereka kemudian dibebaskan.
Pengadilan mengatakan dalam keputusannya Goita harus mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh pengunduran diri Ndaw untuk memimpin proses transisi sampai pada kesimpulannya dan menyandang gelar presiden transisi, kepala negara. Putusan itu menetapkan Mali pada jalur yang bertentangan dengan Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (ECOWAS) yang beranggotakan 15 orang.