Sabtu 29 May 2021 18:55 WIB

Seorang Warga di Wasior Bakar Rumah Tetangga

Pelaku awalnya berniat mengambil sepeda motor di rumah kayu milik tetangganya.

Kepolisian Resor Teluk Wondama mengungkap motif pelaku mencuri sepeda motor dan membakar rumah tetangganya di Miei Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Rabu (26/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepolisian Resor Teluk Wondama mengungkap motif pelaku mencuri sepeda motor dan membakar rumah tetangganya di Miei Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Rabu (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kepolisian Resor Teluk Wondama mengungkap motif pelaku mencuri sepeda motor dan membakar rumah tetangganya di Miei Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Rabu (26/5). Pelaku merasa kesal karena pemilik jarang menempati rumah dan kurang menjaga kebersihan pekarangan.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru di Wasior, Papua Barat, Sabtu (29/5), mengatakan, polisi menerima laporan mengenai kasus tersebut. Kemudian, anggota Polsek Wasior dan Satreskrim Polres Teluk Wondama langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, lalu mengamankan pelaku. 

Baca Juga

Ia mengatakan, pelaku berinisial BSK (18) awalnya berniat mengambil sepeda motor di dalam rumah kayu milik AT, seorang ibu rumah tangga. Namun, lanjut dia, pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga membakar rumah tersebut karena merasa jengkel terhadap pemilik rumah. 

Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo mengatakan, sebelum melakukan aksi kejahatan, pelaku mengonsumsi minuman keras. Dia menjelaskan pula bahwa pelaku sempat curi gerobak, kemudian dijual seharga Rp100 ribu. 

Diduga uang hasil curian ini untuk beli minuman keras.Kapolsek mengatakan bahwa BSK sudah berstatus sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran), yaitu Pasal 187 dan 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolsek, korban AT mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Selain itu, korban juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement