Sabtu 29 May 2021 19:18 WIB

Polda Metro akan Tindak Tegas Road Bikers Gunakan Jalur Umum

Polda Metro juga akan menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).

Sejumlah pesepeda melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu di Jakarta, Ahad (23/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan uji coba road bike JLNT Tanah Abang-Kampung Melayu yang digunakan sebagai lintasan sepeda sampai dengan putar balik arah barat di bawah flyover Dr Saharjo dari pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pesepeda melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu di Jakarta, Ahad (23/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan uji coba road bike JLNT Tanah Abang-Kampung Melayu yang digunakan sebagai lintasan sepeda sampai dengan putar balik arah barat di bawah flyover Dr Saharjo dari pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus. Sebelum dilakukan penindakan, Polda Metro menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Sambodo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan. Fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.

Sempat beredar viral foto seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut. Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.Adapun sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," katanya.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atauc. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement