REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan komitmen Pemerintah dalam upaya melindungi hak atas kekayaan intelektual penerbit buku. Salah satunya melalui upaya pemutusan akses terhadap muatan yang berasal dari pembajakan buku.
Hal ini berkaitan makin maraknya pembajakan buku di marketplace. "Kementerian Kominfo turut mendukung perlindungan hak atas kekayaan intelektual penerbit buku. Salah satu upayanya adalah melalui pemutusan akses muatan yang terbukti melanggar," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/5).
Dedy mengatakan, dalam nengatasi maraknya pembajakan buku di market place ini, Kemkominfo bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, pengelola marketplace serta instansi terkait lainnya. Sebab, ia menyadari perlu langkah komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah pembajakan di market place tersebut.
"Selama ini kami yelah bersinergi untuk menangani isu ini," kata Dedy.
Dedy pun berharap keterlibatan para pemilik hak cipta atas buku atau karya tersebut, untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan. Dengan begitu, tindaklanjut yang dilakukan Pemerintah bisa lebih maksimal.
"Jika terjadi pelanggaran hal kekayaan intelektual di ruang digital, bisa melaporkan diantaranya melalui aduankonten.id," kata Dedy.
Sebelumnya, Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) berharap Pemerintah turun tangan dalam upaya pemberantasan pembajakan yang melibatkan banyak sektor tersebut, khususnya berkaitan regulasi.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan membiarkan persoalan ini sebagai urusan pelaku perbukuan belaka,” ujar Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia, Arys Hilman Nugraha dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (27/5).
Arys mengatakan, dunia perbukuan di Indonesia, saat ini mengalami persoalan yang semakin buruk dalam hal pelanggaran hak cipta. Menurutnya, pertumbuhan pasar daring yang seharusnya menjadi berkah bagi industri penerbitan, justru menjadi ladang subur pembajakan yang bahkan mencapai skala industri.
Ikapi berharap pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur lokapasar (marketplace) daring milik para penerbit, melalui asosiasi, demi pengembangan pasar maupun perlawanan terhadap tindakan pembajakan.
Ikapi mengusulkan pula agar pemerintah merealisasikan pembentukan satgas antipembajakan dan menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pemilik hak cipta (IP) dalam melawan para pembajak baik di lokapasar daring maupun di pasar buku konvensional.
"Di luar itu, Ikapi meminta percepatan penyusunan peraturan pemerintah sebagai turunan UU Ekraf tentang hak kekayaan intelektual sebagai penguatan upaya pemberantasan pembajakan buku," katanya.