Ahad 30 May 2021 06:31 WIB

4 Tersangka Korupsi BOK Bulukumba Ditahan di Lapas Makassar

Mereka ditahan di Lapas Makassar, persiapan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak empat tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5). Para tersangka masing-masing berinisial AA, selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, ER Kasubag Keuangan, IR Bendahara Dinas Kesehatan, dan EH sebagai aparatur sipil negera(ASN) yang bertugas menjadi sopir di Dinas Kesehatan setempat.

"Iya benar sudah ditahan di Lapas Makassar untuk persiapan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto.

Baca Juga

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata dia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar. Dengan rincian Rp 11 miliar pada 2019 dan Rp 2 miliar lebih pada 2020. Angka itu dari total anggaran yang digelontorkan Kementerian Kesehatan melalui APBN senilai Rp 17 miliar lebih.

Penyidik Polres Bulukumbatelah melimpahkan berkas perkara tahap kedua para tersangka ke Kejari Bulukumba. Berkas perkara beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya digunakan dalam sidang di PN Tipikor Makassar. "Telah diserahkan pada tanggal 27 Mei 2021, tersangka dan barang bukti, terkait dengan dana BOK Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019 dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kini disempurnakan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar," kata dia.

Sebanyak empat tersangka tersebut sebelum menjalani penahanan di lapas, diharuskan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, melalui isolasi mandiri dan selanjutnya dipindahkan ke ruang tahanan tipikor. "Semua tersangka langsung dikarantina untuk isolasi mandiri di ruang admisi orientasi Covid-19 di Lapas Makasar sampai 14 hari ke depan. Selanjutnya kemudian dipindahkan ke ruang tahanan menunggu jadwal sidang," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bulukumba selain menahan sejumlah terduga koruptor juga menyita sejumlah alat bukti, seperti rekening koran, buku catatan keluar masuk uang, dan surat pertanggungjawaban 20 puskesmas dan Dinkes Bulukumba. Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa yakni sejumlah dokumen, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang dikelola Dinkes Bulukumba, termasuk satu rumah milik tersangka senilai Rp 136 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement