Ahad 30 May 2021 09:01 WIB

Pegawai KPK Surati Presiden Minta Pelantikan ASN Ditunda

Pegawai KPK meminta pelantikan ditunda sampai polemik sebagai ASN selesai.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo berkenaan dengan dinamika tes wasasan kebangsaan (TWK). Mereka meminta kepala negara untuk menunda proses pelantikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni nanti.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian bunyi surat terbuka tersebut.

Baca Juga

Surat terbuka itu juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar KPK untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN. Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam surat tersebut, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk menunda proses pelantikan sampai dengan polemik peralihan status selesai. Meski demikian, mereka mengaku kalau permohonan itu tidak diperhatikan oleh pimpinan KPK hingga saat ini.

Mereka juga meminta pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi ASN. Mereka memaparkan tiga acuan hukum perintah peralihan seluruh pegawai KPK menjadi ASN tanpa terkecuali.

Ketiga acuan itu yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 lalu. Lagi-lagi, pimpinan KPK mengingkari amanat hukum tersebut.

"Sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari pimpinan KPK untuk pelaksanaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 01 Juni 2021 yang akan datang," kata surat tersebut.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement