Senin 31 May 2021 02:45 WIB

Penyintas Kanker Ovarium Boleh Dapat Vaksin Covid-19?

Vaksinasi COVID-19 tahap ketiga untuk masyarakat umum akan dilaksanakan mulai Juni.

Vaksinasi covid-19. ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika.
Vaksinasi covid-19. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyintas kanker ovarium boleh menerima vaksin covid-19. Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr Pungky Mulawardhana, Sp.OG (K) dari Universitas Airlangga mengatakan syaratnya adalah sudah dipastikan tidak menjalani perawatan seperti terapi dan kemoterapi.

"Kalau masih kemoterapi, tunda dulu untuk hindari efek samping yang tidak diinginkan, jangan paksakan vaksinasi," kata Pungky dalam webinar kesehatan, Sabtu (29/5).

Baca Juga

Bila sudah dinyatakan sebagai penyintas dan telah selesai menjalani perawatan dan terapi, serta dinyatakan aman oleh dokter, penyintas kanker ovarium diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 tahap ketiga untuk masyarakat umum akan dilaksanakan mulai Juni 2021. Sebanyak 140 juta orang menjadi sasaran, di antaranya yang diprioritaskan adalah masyarakat rentan. Lokasi sasarannya di daerah urban, zona merah serta daerah dengan masyarakat kurang mampu.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi gelombang ketiga dikhususkan untuk kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran COVID-19 kawasan DKI Jakarta.

Orang yang tinggal di permukiman padat juga menjadi bagian dari sasaran vaksinasi gelombang ini. Nantinya, dinas kesehatan memberikan vaksin berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dinas sosial (khusus untuk penyandang disabilitas), rumah sakit (untuk ODGJ).

Syarat penerima vaksin COVID-19 adalah mereka yang sudah lolos pemeriksaan kesehatan awal, yakni tekanan darah di bawah 180/110 mmHg, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius. Bagi pemilik penyakit penyerta atau komorbid harus sudah memiliki surat rekomendasi dari dokter.

Vaksinasi gelombang ketiga ini menjadi salah satu langkah percepatan program vaksinasi nasional. Vaksinasi menjadi salah satu langkah mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok yang pada akhirnya memutus rantai penularan virus.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement