REPUBLIKA.CO.ID, KAMPAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau, menutup tempat wisata serta melarang masyarakat menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan. Masih tingginya penyebaran Covid-19 di daerah itu menjadi alasan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril di Kampar, Ahad (30/5) mengatakan, penutupan itu tertuang melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kampar terkait penutupan tempat wisata dan rekreasi hingga 10 Juni 2021. Dia menjelaskan, surat edaran itu berisi tiga poin utama, yakni ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menutup usahanya.
Kemudian, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung atau hotel yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketiga, melakukan pengawasan melekat kebijakan tersebut yang dilakukan oleh tim penegak hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar secara berjenjang, baik di tingkat desa atau kecamatan.
"Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Yuricho Efril.
Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha menaati surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kampar tersebut demi menghindarkan dari paparan Covid-19. Hingga Sabtu (29/5), secara keseluruhan terdapat 2.097 orang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kampar, dengan 1.503 pasien dinyatakan sembuh, dan 48 orang yang meninggal dunia.
Yuricho juga mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk tetap selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus berbahaya tersebut.