Ahad 30 May 2021 14:08 WIB

BKN Pastikan Rekrutmen CPNS Belum Dibuka pada 31 Mei

Namun tak dijelaskan lebih lanjut tentang tanggal pasti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Calon Pegawai Negeri Sipil
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Calon Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 belum akan dibuka pada Senin (31/5) esok. Hal itu ditegaskan BKN melalui akun twitter resminya @BKNgoid, untuk merespons informasi yang beredar tentang rekrutmen ASN 2021 dibuka pada Senin besok.

"SobatBKN, banyak sekali yang bertanya apakah 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS2021 dan PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," demikian cicitan akun @BKNgo.id yang dikutip pada Ahad (30/5).

Baca Juga

Meski begitu, tak dijelaskan lebih lanjut tentang tanggal pasti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021. BKN hanya meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari BKN. "Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu. Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar," tulisnya.

Namun BKN melalui Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru tahun 2021. Surat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun 2021 tentang kebutuhan pegawai ASN 2021, Surat MenPANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 20 April 2021 terkait Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi melalui metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

Isi surat pemberitahuan tersebut antara lain; BKN meminta PPK baik instansi pusat maupun daerah untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi  kompetensi dasar (SKD) CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non guru tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan formasi yang tersedia. BKN juga menyatakan seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi. BKN meminta agar setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS maupun PPPK yang ditujukan pada Kepala BKN dengan tembusan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

"Surat usulan itu ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian atau pun ketua panitia seleksi pengadaan instansi," bunyi surat BKN yang ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisina tertanggal 28 Mei.

Setiap instansi pusat dan daerah juga wajib membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing masing.

BKN dalam suratnya tersebut juga secara khusus mengatur pelaksanaan seleksi di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK instansi daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini, meliputi pengadaan infrastuktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi, termasuk penetapan protokol kesehatan. "Serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan di titik titik tersebut," ujar Bima.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement