REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumatra Utara (Poldasu) bekerja sama dengan Polres Simalungun meringkus dua ibu rumah tangga yang diduga membunuh Porta boru Tumanggor (52 tahun) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Taryono membenarkan, dua pelaku pembunuhan berinisial HT (45) dan AS (40) sudah ditangkap. "Kasus tersebut masih terus dikembangkan," ujar Taryono dikonfirmasi di Kota Medan, Ahad (30/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua pelaku pembunuhan itu, HT dan AS merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku sedang menginap di Hotel Hawai, Jalan Djamin Ginting, Kota Medan, Sabtu (29/5).
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan menciduk dua pelaku. Para pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban. Dari dua pelaku itu, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Penangkapan dua perempuan itu, setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor dalam posisi leher tergantung dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5). Mayat korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.