REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan di perempatan Cikapayang, Bandung, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek.