In Picture: Sosialisasi Sanksi Parkir Liar di Kota Bandung
Penerapan sanksi parkir liar berdasarkan Perda Kota Bandung..
Rep: Edi Yusuf/ Red: Edwin Dwi Putranto
Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan di perempatan Cikapayang, Bandung, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek.
Advertisement