Ahad 30 May 2021 17:13 WIB

BKN Minta Instansi Siapkan Rencana Seleksi CPNS dan PPPK

BKN juga secara khusus mengatur pelaksanaan seleksi di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah berkaitan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK non-guru 2021.
Foto: republika/mgrol102
[Ilustrasi] Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah berkaitan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK non-guru 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah berkaitan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK non-guru 2021. Dalam surat itu, BKN meminta instansi pusat maupun daerah untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru tahun 2021.

Meski hingga kini belum menjadwalkan pelaksanaan seleksi ASN 2021, BKN mengeluarkan surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisina. "Sesuai dengan penetapan kebutuhan farmasi yang tersedia," demikian bunyi surat tertanggal 28 Mei yang dikutip pada Ahad (30/5) hari ini.

Baca Juga

BKN juga menyatakan seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi. BKN meminta agar setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS maupun PPPK yang ditujukan pada Kepala BKN dengan tembusan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

"Surat usulan itu ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian atau pun ketua panitia seleksi pengadaan instansi," tertulis dalam surat.

Setiap instansi pusat dan daerah juga wajib membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing masing. BKN dalam suratnya tersebut juga secara khusus mengatur pelaksanaan seleksi di tengah pandemi Covid-19. 

Karena itu, untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK instansi daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya. 

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi, termasuk penetapan protokol kesehatan.

"Serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan di titik titik tersebut," tercantum dalam surat.

Selain itu, spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam peraturan BKN 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan  metode CAT BKN. Instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri /cost sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut.

Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang; nama gedung/tempat lokasi ujian, alamat lokasi ujian, kabupaten atau kota tempat lokasi ujian itu berada, jumlah ruangan yang akan dipakai ujian, jumlah PC per ruangan yg akan digunakan ujian dan jumlah sesi yg akan diadakan per hari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian adalah maksimal tiga sesi. Sedangkan, instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan titik lokasi  BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggara teknis BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.

"Pengajuan tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kpd kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi daerah," tertulis dalam surat.

BKN juga menyatakan hingga kini belum menjadwalkan pelaksanaan seleksi ASN 2021  karena masih terdapat beberapa peraturan  pengadaan CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah. "Serta masih adanya usulan penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut".

Surat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun 2021 tentang kebutuhan pegawai ASN 2021, Surat MenPANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 20 April 2021 terkait Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi melalui metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement