Ahad 30 May 2021 18:06 WIB

Petugas Keamanan Diduga Bunuh PSK di Menteng

Motif tersangka membunuh karena memiliki utang akibat kecanduan judi daring.

Red: Ratna Puspita
Petugas keamanan berinisial AA diduga membunuh seorang pekerja seks komersial pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5).
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Petugas keamanan berinisial AA diduga membunuh seorang pekerja seks komersial pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas keamanan berinisial AA diduga membunuh seorang pekerja seks komersial pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5). "Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya kepada pers di Jakarta, Ahad (30/5).

Ia memaparkan tersangka berupaya mengambil barang berharga korban, seorang PSK berinisial IW (31). Namun, insiden berujung pada pembunuhan.

Baca Juga

Arsya mengatakan, awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi Michat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks di hotel. AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih.

Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda, yakni tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai Rp500 ribu, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang Rp250 ribu. AA pun berpikir untuk membunuh korban dan dari hasil penyidikan, AA melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher sebanyak dua kali.

"Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher, ternyata saat dilakukan korban masih bernafas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada nafas dan memukul wajah korban dua kali," kata Arsya.

Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.

Dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi daring. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement