Langgar Protokol Kesehatan, 3 Hajatan di Kudus Dibubarkan

Red: Ratna Puspita

Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sudah membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). (Ilustrasi protokol kesehatan)
Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sudah membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). (Ilustrasi protokol kesehatan) | Foto: www.freepik.com.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sudah membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketiga acara resepsi pernikahan yang dibubarkan tersebut terjadi di dua desa, yakni dua acara di Desa Pladen dan satu acara di Desa Bulung Kulon, pada Sabtu (29/5).

"Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono di Kudus, Ahad (30/5).

Pembubaran acara tersebut melibatkan jajaran TNI dan trantib Kecamatan Jekulo dengan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar prokes. Saat didatangi, ditemukan ada tamu undangan yang tidak memakai masker dan panitia hajatan juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. 

Berbeda ketika digelar dengan sistem tamu undangan yang datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang. "Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak," ujarnya.

Baca Juga

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Warga juga diingatkan agar tidak nekat menggelar hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan. 

Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes. Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan kepolisian tidak melarang warga menggelar hajatan sepanjang mematuhi aturan yang berlaku dengan jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. 

Namun, yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut. "Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29/5) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan untuk menekan penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Sumbar Kini Kembali Nihil Zona Merah

Jumlah Pencari Suaka Positif Covid-19 di Bintan Bertambah

Penambahan Kasus Covid-19 di DKI Kembali di Atas 1.000

Indonesia Kembali Kirim Bantuan Tabung Oksigen ke India

WFB, Pengamat: Ajang Latihan Wisata di Era New Normal

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark