REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan, dan keperluan pokok selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) terkait karantina total di negeri itu mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Pengumuman standar operasi prosedur (SOP) dari PKP tersebut diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Ahad (30/5). Pemerintah setempat juga membatasi maksimum tiga orang saja, termasuk pasien, yang diizinkan keluar untuk mendapatkan layanan kesehatan, pengobatan, tes Covid-19, keselamatan, atau darurat. Itu pun dalam radius tidak melebihi 10 kilometer dari kediaman atau yang paling dekat rumah.
"Jumlah penumpang dalam taksi dan 'e-hailing' dibatasi dua orang saja, termasuk pengemudi dan penumpang disyaratkan untuk duduk kursi penumpang bahagian belakang," katanya.
Transportasi umum laut dan darat, seperti pengangkutan pekerja, bus, bus ekspres, LRT, MRT, ERL, monorel, feri dan lain-lain pengangkutan umum dibenarkan beroperasi berdasarkan 50 persen kapasitas kendaraan.
"Kapasitas kehadiran bagi pegawai pelayanan umum dibatasi 20 persen bagi tugas yang perlu (tidak termasuk frontliners, anggota keselamatan, dan pertahanan) dan 100 persen bekerja dari rumah bagi bukan pelayanan umum," ujar Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob.
Secara umum, semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan pelayanan penting bisa beroperasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 dengan sejumlah pengecualian, seperti pasar segar dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).