REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Polisi Kelantan, Malaysia menerima laporan tentang seorang perempuan yang diduga meremehkan Islam. Kapolsek Kota Baru ACP Abdul Rahim Daud mengatakan laporan tersebut diajukan pada Ahad (30/5).
“Pelapor mengaku telah menonton video yang dibagikan di Whatsapp tadi malam yang menunjukkan seorang wanita Melayu berusia 30-an. Dia menyatakan tidak suka sholat dan bahwa semua orang tidak melakukan sholat pada 2021,” jelasnya.
“Tindakan tersebut dinilai merendahkan agama dan bisa memicu kemarahan masyarakat,” tambahnya.
Abdul Rahim mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terkait video tersebut dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan pasal 505 (b) KUHP. Hal ini termasuk dengan pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Beberapa cuplikan video tentang perempuan yang mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah meremehkan Islam, termasuk sholat dan pengajian Yasin sempat viral di media sosial.
Departemen Pengembangan Islam Malaysia pada tahun lalu juga mengaku akan terus memonitor komentar-komentar di media sosial, demi menghindari adanya ungkapan penistaan atau penghinaan terhadap Islam maupun Nabi Muhammad SAW. Wakil Menteri Urusan Agama saat itu, Ahmad Marzuk Shaary mengatakan, terdapat beberapa kasus penistaan agama di media sosial yang telah diproses di pengadilan.
“Malaysia adalah negara mayoritas Muslim dan karenanya ajaran Islam harus dihormati dan ditegakkan di semua platform," ujar Ahmad Marzuk Shaary.
"Departemen Agama melalui unit pemantauannya telah disiagakan untuk menindak serius segala hal yang berisi hinaan atau mengarah pada penistaan Islam dan Rasulullah SAW," jelasnya.