Senin 31 May 2021 16:06 WIB

Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI untuk Produk Ekspor Berbeda

Waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 25 hari.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa berlaku Ketetapan Halal LPPOM MUI telah disesuaikan dengan UU Jaminan Produk Halal menjadi empat tahun. Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan bahwa berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI juga dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor.

"Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun, ada juga yang meminta hanya berlaku satu tahun," katanya dalam Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal, Senin (31/5).  

Baca Juga

Selain itu, Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal. Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari.

Jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari. Sementara bagi pelaku usaha luar negeri, ketentuan proses selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari. Ini membuat proses keluarnya Ketetapan Halal MUI menjadi lebih cepat.