Senin 31 May 2021 17:00 WIB

Ratusan Pegawai Non-ASN Diberhentikan Akibat Nekat Mudik

Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN karena nekat mudik.

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Foto: Republika
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Keputusan tersebut diambil sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN. "Setelah melalui proses panjang, ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya, Senin.

Baca Juga

Dalam surat edaran tersebut, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan. Sementara untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain, lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang. "Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," ujarnya menjelaskan.

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan. Hendi menegaskan, larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement