Senin 31 May 2021 17:31 WIB

PPKM Mikro untuk Masyarakat Bergotong Royong Tangani Covid

Prinsip utama dari PPKM Mikro menjadikan masyarakat sebagai subjek penanganan Covid.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis merawat pasien terkonfirmasi positif Covid-19
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petugas medis merawat pasien terkonfirmasi positif Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) akan diberlakukan mulai 1 Juni 2021 di seluruh provinsi di Indonesia. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Herry B Harmadi, mengatakan tujuan dari PPKM Mikro adalah mengikutsertakan masyarakat sebagai pelaku penanganan Covid-19. "Prinsip utama dari PPKM Mikro menjadikan masyarakat sebagai subjek penanganan Covid-19, bukan menjadi objek lagi," kata Sonny saat dihubungi Republika.co.id, Senin (31/5).

Misalnya, ketika ada pelaku perjalanan mudik, masyarakat akan turut berperan sebagai pihak yang mengawasi karantina orang tersebut. Selain itu, masyarakat juga akan secara sukarela saling mengingatkan satu sama lain terkait kepatuhan menjalankan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Baca Juga

"Dengan adanya PPKM Mikro ini, masyarakat harus saling mendukung dan tidak menempatkan pasien Covid-19 seperti aib, justru orang yang perlu ditolong, jadi semuanya siap membantu," kata Sonny menambahkan.

Ia menjelaskan, di dalam PPKM Mikro akan dibuat satgas level terkecil, yakni di tingkat desa atau kelurahan, RW dan RT. Nantinya, akan ada posko penanganan Covid-19 yang di dalamnya menjalankan empat fungsi.

Fungsi pertama, pencegahan, yakni melakukan edukasi kepada masyarakat tentang 3M, termasuk juga pengawasan terhadap penduduk yang bepergian. Fungsi selanjutnya, yakni penanganan dan juga pelaksanaan testing, tracing, tracking (3T) ketika terdeteksi adanya kontak masyarakatnya dengan orang yang terpapar Covid-19.

Fungsi ketiga, yakni pembinaan bagi masyarakat yang tidak patuh, atau pemberian sanksi. Sonny menjelaskan, sanksi yang diberikan pun disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan juga kearifan lokal.

"Sanksi pembinaan itu kan macam-macam ya yang disepakati dalam komunitas itu. Nah, kemudian misalkan sanksinya dari mulai sanksi sosial, sanksi adat, sanksi denda, macam-macam tergantung kesepakatan. Jadi, kan kita mengadopsi kearifan lokal," ujar Sonny.

Selain itu, fungsi keempat, yakni pendukung, yaitu menyiapkan data, laporan kepada satgas di atasnya seperti keadaan di daerah, logistik, dan lain sebagainya. Menjalankan empat fungsi tersebut, masyarakat diharapkan bisa lebih bergotong royong.

"Membangun gotong royong masyarakat, itu jauh lebih efektif karena ada interaksi sosial, ada pengawasan dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri kalau mereka peduli pada komunitasnya," kata dia lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement