REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyebut, eks Menteri Sosial Juliari Batubara memerintahkan pengumpulan fee Rp10 ribu per kantong bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal itu disampaikan Adi saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).
"Soal pengumpulan fee itu sebetulnya saya pertama dapat info dari Pak Kukuh, katanya 'Mas bapa'e minta Rp10 ribu per paket per kantong', bahasa yang masih saya ingat itu jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya untuk yang pertama," kata Adi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Kukuh yang dimaksud Adi adalah Tim Teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi.
"Polanya dari Pak Menteri ke Kukuh, ke saya lalu saya sampaikan ke Matheus Joko, karena beliau (Kukuh) tenaga ahli menteri merupakan representasi dari menteri," ujarnya.
Perintah tersebut menurut Adi disampaikan pada minggu ke-2 atau ke-3 Mei 2020 di ruang kerja Kukuh di lantai 2 gedung Kemensos. "Tapi dalam kesempatan lain saya juga dipanggil bersama Kukuh untuk mengumpulkan operasional kementerian, pada minggu ke-3 Mei ruang kerja Pak Menteri di lantai 2," ungkap Adi.