REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa. Rencananya program tiga tahunan ini akan digelar di Jakarta secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan pada Juli 2021.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Kiai Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, tema yang akan dibahas di Ijtima Ulama Komisi Fatwa belum dibahas secara detail. Tapi secara umum masalah yang akan dibahas dikelompokan menjadi tiga tema utama. Di antaranya masalah strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, dan masalah peraturan serta perundang-undangan.
"Pertama, masalah-masalah strategis kebangsaan, itu masalah fikih kontemporer yang terkait dengan kedudukan dan hubungan sosial kemasyarakatan, isu terkait dengan korupsi, pemilu, relasi agama dan negara, pemilihan pemimpin, pemakzulan pemimpin," kata Kiai Niam kepada Republika saat Diskusi dan Peluncuran Buku Dinamika Fatwa 2010-2020 dan Buku Penyambung Lidah Fatwa serta Pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (31/5).
Ia menyampaikan, tema kedua masalah fikih kontemporer. Ini adalah kajian-kajian kontemporer terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan. Jadi ini tentang isu-isu kontekstual yang terkait dengan masalah fikih.