Senin 31 May 2021 21:08 WIB

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat tidak Hormat

Stepanus Robin Pattuju dipecat secara tidak homat dari jabatan sebagai penyidik KPK.

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), karena terbukti melanggar kode etik.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga

Tumpak menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.

Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ujar Tumpak.

Adapun hal yang memberatkan,Stepanusdinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar. "Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina HoSementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkanStepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement