REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi mengamankan ES (54 tahun), warga Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi karena kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras (miras). Dari tangan pelaku disita puluhan botol miras yang disimpan di rumahnya yang tidak jauh dari warung miliknya di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Di mana, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai merk berupa Anggur Merah, Anggur Putih dan Intisari. '' Kegiatan ini menegaskan tidak mentolerir peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Senin (31/5).
Hasilnya pada Senin dilakukan penindakan terhadap warung dan rumah yang diduga memperjualbelikan miras di Sukaraja. Dari lokasi itu polisi mengamankan sebanyak 72 botol minuman beralkohol.
Langkah ini ungkap Sumarni menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tetap konsisten melakukan pencegahan bahkan penindakan terhadap peredaran miras ini untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah. Apalagi tindak pidana yang terjadi di wilayah seringkali dipicu oleh pengaruh minuman keras.
“ Beberapa kejadian atau kasus gangguan kamtibmas seringkali disebabkan oleh para pelaku yang terpengaruh miras,'' kata Sumarni. Makanya Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan unsur Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap berkomitmen Sukabumi zero alkohol.
Polres Sukabumi Kota lanjut Sumarni, berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan miras. '' Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras bahkan mengkonsumsi miras dan mari ciptakan Sukabumi yang kondusif dan zero alkohol,” imbuh dia.