REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sempat memberikan arahan untuk tidak menyeret namanya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini diungkapkan Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).
Awalnya, Adi yang juga merupakan terdakwa perkara suap bansos itu menyebut jika Juliari sempat meminta semua pejabat Kemensos yang ikut pergi ke Malang untuk berkumpul di kamar hotel.
"Pagi jam 7 saya dibangunkan, diketok. Saya di Malang satu hotel dengan Pak Menteri," kata Adi.
"Untuk apa?" tanya Jaksa KPK M Nur Azis.
"Karena ada berita itu (OTT KPK)," jawab Adi.
Kepada Jaksa, Adi mengungkapkan bahwa saat itu ada beberapa pejabat dikumpulkan oleh Juliari. Mereka yakni, Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin, Adi Karyono, Kukuh Ary Wibowo dan lainnya
Alasan dikumpulkan para pejabat yakni untuk mencari semua informasi yang berkaitan dengan OTT KPK tersebut. Mendengar pernyataan Adi, Jaksa lalu menanyakan ada tidaknya arahan dari Juliari kepada mereka.
"Arahan Menteri itu?" cecar jaksa.
"Ya arahannya, ya semua harus kalau bahasa saya ini sudah kesalahan, kalau saya sangat menyadari ini menyangkut saya, saya menjalankan perintah yang seharusnya tidak saya lakukan. Jadi saya pasti ditahan, saya menyadari," jawab Adi.