Senin 31 May 2021 22:53 WIB

Dipecat tak Hormat, Penyidik KPK Stepanus Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju minta maaf setelah dipecat tidak hormat dari KPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Pemecatan dilakukan setelah Stepanus terbukti bersalah telah melanggar kode etik pegawai KPK.

"Saya bisa menerima, artinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata Stepanus Robin Pattuju seusai menjalani sidang kode etik, Senin (31/5).

Baca Juga

Dia mengaku meminta maaf kepada KPK secara institusional. Tersangka dugaan perkara suap Tanjung Balai ini kemudian juga meminta maaf pada Polri sebagai institusi asalnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-menyeret orang lain," katanya.

Sebelumnya, pemecatan Stepanus Robin Pattuju diputuskan berdasarkan sidang etik yang digelar Dewas KPK pada Senin (31/5) ini. Dewas menilai Stepanus terbukti bersalah telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c undang-undang dewas no 2  tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan Pedoman perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Sebelumnnya, pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.

Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

Perkenalan Stepanus dan Syahrial di mediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu (20/5) lalu.

Firli mengatakan kalau saat ini proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK masih melakukan pemeriksaan pr saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement