REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa sasaran vaksinasi Covid-19 diperluas ke kelompok pra-lanjut usia, yakni warga berusia 50 tahun ke atas. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang menilai bahwa kelompok pralansia juga memiliki kerentanan tinggi tertular Covid-19.
"Pralansia adalah kelompok paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, Senin (31/5) petang.
Mekanisme 2:1 juga berlaku bagi kelompok pralansia ini. Maksudnya, setiap satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi apabila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas untuk diikutkan vaksinasi.
"Hal ini dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah," kata Reisa.