Selasa 01 Jun 2021 12:30 WIB

BKD Dalami Motif Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten

Pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten dilakukan secara serempak.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Pegawai menunjukan stok masker KN95. Puluhan pejabat Dinkes Banten mengajukan pengunduran diri terkait kasus pengadaan masker KN95.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Pegawai menunjukan stok masker KN95. Puluhan pejabat Dinkes Banten mengajukan pengunduran diri terkait kasus pengadaan masker KN95.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengirimkan surat pengunduran diri kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Pengunduran diri itu dilayangkan lantaran kecewa terhadap pimpinan yang tidak memberi perlindungan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni LS yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker KN95.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin. Dia mengatakan, pengunduran diri tersebut disampaikan dalam surat resmi bermaterai tertanggal 28 Mei 2021. Dalam surat disebutkan, selain kecewa dengan pimpinan, mereka juga tidak nyaman dan penuh ketakutan lantaran bekerja sesuai arahan kepala dinas kesehatan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Baca Juga

“Kami akan periksa terlebih dahulu apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini,” ujar Komarudin, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6).

Dia menuturkan, atas adanya pengunduran diri puluhan pejabat Dinkes Banten yang mayoritas pejabat eselon III dan IV itu dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan. Rencana pemanggilan dan klarifikasi dilakukan pada Rabu (2/6).

“Langkah pertama tentu kami akan panggil untuk dilakukan klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat, dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” terangnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,3 miliar. Ketiga tersangka adalah LS yang merupakan PPK Dinkes Banten, sementara tersangka AS dan WF merupakan dari pihak swasta. Penyalahgunaan itu diduga merugikan negara mencapai Rp 1,68 miliar. Ketiga tersangka diketahui telah ditahan di Rutan Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement