REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melantik 1.271 pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6) siang ini. Peralihan status tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebanyak 1.271 pegawai yang akan dilantik itu dinyatakan lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat dari peralihan ASN. Sementara itu, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).
Berikut daftar nama para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK. Sebanyak 22 nama tidak dicantumkan demi keamanan:
1. Sujanarko
2. Ambarita Damanik
3. Arien Winiasih
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo
5. Hotman Tambunan
6. Giri Suprapdiono
7. Harun Al Rasyid
8. Iguh Sipurba
9. Herry Muryanto
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
11. Faisal Djabbar
12. Herbert Nababan
13. Afief Yulian Miftach
14. Budi Agung Nugroho
15. Novel Baswedan
16. Novariza
17. Budi Sokmo Wibowo
18. Sugeng Basuki
19. Agtaria Adriana
20. Aulia Postiera
21. Praswad Nugraha
22. March Falentino
23. Marina Febriana
24. Yudi Purnomo
25. Yulia Anastasia Fu'ada
26. Andre Dedy Nainggolan
27. Ahmad Fajar
28. Airien Marttanti Koesniar
29. Juliandi Tigor Simanjuntak
30. Nurul Huda Suparman
31. Rasamala Aritonang
32. Andi Abdul Rachman Rachim
33. Nanang Priyono
34. Qurotul Aini
35. Hasan
36. Rizki Bayhaqi
37. Rizka Anungnata
38. Candra Septina
39. Waldy Gagantika
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani
50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK. "Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri kepada Republika, Selasa (1/6).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, pun mengungkapkan hal yang sama. Yudi mengatakan, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.
"Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5) kemarin.
Yudi mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.
Yudi melanjutkan, para pegawai TMS hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka. Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.
"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," ujarnya.