Selasa 01 Jun 2021 13:24 WIB

51 Pegawai KPK Diberhentikan per 1 November 2021

Pegawai KPK disebut punya 5 bulan untuk mencari pekerjaan lain.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5). Penjagaan tersebut dilakukan sebagai antisipasi gelombang aksi serta penjagaan objek vital atas polemik terkait keputusan pimpinan KPK menonaktifkan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5). Penjagaan tersebut dilakukan sebagai antisipasi gelombang aksi serta penjagaan objek vital atas polemik terkait keputusan pimpinan KPK menonaktifkan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan per 1 November 2021. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisina, mengatakan, mereka masih bisa bekerja di KPK sampai 31 Oktober 2021.

"Mereka kan masih diberi kesempatan bekerja sampai 31 Oktober 2021. Diberhentikan per 1 November 2021. Itu pun kalau mereka mau. Kalau tidak mau ya tidak apa-apa juga," ujar Bima saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/6).

Baca Juga

Dia menuturkan, 51 pegawai KPK juga diberikan kesempatan dalam waktu lima bulan itu untuk mencari pekerjaan lainnya. Menurut Bima, batas waktu pemberhentian pegawai KPK yang tidak dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dia menjelaskan, UU KPK memberikan batas waktu untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Bima menyebut, batas waktu itu akan berlaku efektif pada Oktober 2021.

Sehingga seluruh pegawai KPK sudah harus berstatus ASN per 1 November 2021. Sedangkan, mereka yang tidak lulus tes dalam rangka pengalihan menjadi ASN, tidak bisa bekerja lagi di KPK.

"Jadi per 1 November, seluruh pegawai KPK sudah harus berstatus ASN. Yang bukan ASN tidak bisa bekerja lagi di KPK," kata Bima.

Sementara itu, KPK mematikan akan melantik 1.271 pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) sebagai ASN. Rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah ASN dan sumpah jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan administrator, serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/5).

Pelantikan ribuan pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan di tengah polemik proses tes wawasan kebangsaan yang dinilai kontroversial. Tes tersebut sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegrasi yang bekerja bagi lembaga antirasuah tersebut.

Diantara pegawai itu antara lain penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan TWK.

Dalam perkembangannya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan, 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus. Sedangkan, 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement