Selasa 01 Jun 2021 16:40 WIB

Percik Api Cemburu Sebabkan TB Bakar Mulyono

TB berhasil diringkus setelah kabur pascamembakar Mulyono.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
TB, pelaku pembakaran ke tetangganya sendiri Mulyono, ditangkap di kawasan Pandeglang Banten. TB mengaku cemburu karena Mulyono diduga selingkuh dengan istri TB.
Foto: Wikipedia
TB, pelaku pembakaran ke tetangganya sendiri Mulyono, ditangkap di kawasan Pandeglang Banten. TB mengaku cemburu karena Mulyono diduga selingkuh dengan istri TB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi berhasil meringkus TB (33) yang membakar hidup-hidup Mulyono (39), yang merupakan tetangganya sendiri. Pelarian TB berakhir setelah dua bulan lamanya menjadi buronan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, menerangkan, selama dua bulan buron, pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Ia ditemukan polisi di daerah Cibaliyung, Pandeglang, Banten, Senin, (31/5) kemarin.

Baca Juga

Setelah diselidiki oleh polisi, ternyata TB terbakar api cemburu lantaran sang istri selingkuh dengan Mulyono. Emosinya pun mendidih dan langsung mengambil satu botol thinner untuk membakar Mulyono.

“Karena emosi terbakar api cemburu, kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa satu botol Tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” ujar Joko, kepada wartawan.

Kronologi TB menyulutkan tjiner ke tubuh Mulyono, bermula dari informasi yang diterima dari istri Mulyono sendiri. Saat itu, Senin (22/3), TB, baru saja pulang dari bekerja. “Pelaku merasa emosi sehingga menunggu si istrinya pelaku untuk menanyakan akan kebenaran terkait informasi tersebut,” kata dia.

Usai membakar tubuh Mulyono, TB lalu melarikan diri. Luka bakar yang dialami oleh Mulyono terbujur sebanyak 70 persen di badannya. Dia sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari hingga akhirnya meninggal dunia.

Thinner yang ia gunakan untuk membakar Mulyono adalah thinner bekas yang kerap digunakan buat tetangga apabila minta tolong untuk renovasi pagar rumah. “Sudah bekas, saya ngelas juga, kalau ada tetangga yang minta bikinin renovasi halaman atau pager. Jadi saya simpan itu di rumah,” terang TB saat dirilis polisi.

TB berprofesi sebagai buruh serabutan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol thinner yang disimpan dalam botol minuman ringan, korek dan juga baju korban.

Dia pun dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement