REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua tersangka yakni pasangan suami istri yang melakukan penyekapan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SA (16 tahun) di wilayah Ciputat, Tangsel, Banten. Kedua pelaku kini telah diamankan di Markas Polres Tangsel.
"Di Polres tersangkanya, sudah diamankan. Pelaku ada dua," tutur Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Selasa (1/6).
Dia mengatakan, para pelaku tersebut merupakan pemilik usaha kos-kosan di kawasan Gang Bhineka, Ciputat, Tangsel. Kedua pelaku diketahui dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO karena terbukti menjajakan korban atau SA ke pria hidung belang.
SA dilaporkan tidak hanya mendapatkan kekerasan. Remaja itu juga disekap di dalam lemari di lokasi kos-kosan milik pelaku. Bahkan, SA bakal dijual ke wilayah Cikarang, Jawa Barat.
Paman korban, S (54 tahun) mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangannya, keponakannya disekap pelaku sejak seminggu yang lalu. Kasus itu terungkap saat SA hendak dijual ke pria hidung belang.
Di sebuah kamar kos di Ciputat, korban sempat meminjam handphone milik pria tersebut dan menghubungi kakaknya via media sosial. "Kakak korban memberitahu saya. Dan langsung saya datangi lokasi kos-kosan tersebut," kata S.
Saat menanyakan keberadaan korban di kos, pelaku mengelak. Hingga akhirnya, S melihat kepala korban di dalam lemari. S dan pelaku sempat berdebat, hingga akhirnya SA dapat keluar dari dalam lemari. Ketika ditemukan pada Sabtu (29/5) malam, kondisi keponakannya mengalami luka lebam pada bagian kepala.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Agung Susetyo membenarkan kasus itu. Dia menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Benar penganiayaan dan penyekapan, sekarang korban lagi proses visum," ujarnya.