Selasa 01 Jun 2021 18:44 WIB

Ini Alasan PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Provinsi

Pemerintah mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada bulan ini.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Alasannya, periode bulan ini diperkirakan merupakan puncak kasus Covid-19 setelah penyekatan dan mudik Lebaran selesai pada 31 Mei lalu. 

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S mengatakan, potensi peningkatan kasus Covid-19 karena banyak warga yang tidak taat dengan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan mulai dari keputusan untuk tetap mudik dan kerumunan warga.

Baca Juga

Selama periode penyekatan mudik Lebaran, sebagian masyarakat melanggar adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 dengan melakukan pulang kampus. Satgas Covid-19 memperkirakan sekitar 1,5 juta orang melaksanakan mudik. 

Tak hanya pulang kampung, ia mengatakan, masih banyak orang berkerumun ketika berbelanja di Tanah Abang atau mengunjungi tempat wisata seperti Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Ancol, dan wisata-wisata lain di daerah.

Di sisi lain, Indonesia juga dihadapkan dengan varian baru virus yang ditemukan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ia mengatakan, ada 54 varian baru virus yang ditemukan secara sporadis di Indonesia.

Ia mengatakan, sebagian kasus varian baru virus merupakan imported cases atau dibawa dari luar negeri, tetapi sebagian lainnya merupakan transmisi lokal. "Sehingga, kami harus melakukan pencegahan supaya status bisa terkontrol (salah satunya dengan PPKM Mikro). Kenapa harus dikontrol? Karena kasus positif sudah di atas 100 ribu dan angka kematian lebih dari 50 ribu," ujarnya.

Dia menambahkan, PPKM skala mikro diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni hingga 14 Juni merupakan arahan presiden Joko Widodo dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Ia menambahkan, PPKM skala mikro kali ini dilakukan oleh posko desa atau posko kelurahan yang didampingi aparat Babinsa dan Babinkamtibmas bersama relawan dan aparat lainnya di tingkat desa.

Ia mengatakan, aparat ini bersama-sama mengendalikan, dan mengawasi semua RT/RW yang ada. "Sehingga, kepala RT/kepala RW harus bisa melihat keluarga yang sakit, bergejala atau yang terkonfirmasi, kemudian rumah kosong yang ditinggal mudik dan sudah balik maka harus bisa diberi identifikasi bahwa mereka ini harus dikarantina," katanya.

Karena itu, Satgas Covid-19 berharap desa dan kelurahan memfasilitasi menyiapkan tempat karantina mandiri untuk kontak erat dan pasien yang terkonfirmasi positif. Kalau kontak erat maka menjalani karantina mandiri dan kalau sudah sakit positif atau bergejala maka ditempatkan di ruang isolasi mandiri. 

Satgas juga berharap aparat di desa dan kelurahan mengawasi isolasi mandiri. Selain itu, ia meminta aparat desa harus mengawasi pergerakan orang, terutama aparat desa di zona merah dan oranye. 

Tak hanya itu, ia meminta para kepala desa dan lurah jangan menciptakan stigmatisasi, baik di zona merah, oranye, kuning.  Ia menambahkan, identifikasi ini murni hanya untuk membedakan mana yang terjangkit virus dan mana yang tidak supaya bisa diselesaikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement