REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menahan SR yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya. SR diduga menyalahgunakan dana Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, didampingi Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna, di Jayapura, Selasa (1/6), membenarkan SR ditahan sejak tanggal 20 Mei lalu. Kasus itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000, dan dari jumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3,1 miliar.
Menurut Kombes Ricko Taruna, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, karena akan segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Tercatat, 19 orang saksi sudah dimintai keterangannya.
“Terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara,” kata Kombes Ricko Taruna pula.
Kombes Ricko Taruna mengatakan, tidak tertutup kemungkinan di antara saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya akan meningkat statusnya menjadi tersangka. "Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," kata Kombes Ricko lagi.