Rabu 02 Jun 2021 00:01 WIB

Nekat, Pencuri Preteli Besi Tower Listrik Tegangan Tinggi

Tersangka mencuri 40 potong besi siku dengan panjang satu meter hingga dua meter. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka pencuri besi siku tower listrik bertegangan tinggi, di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5). Perbuatan kedua tersangka dapat mengancam suplai listrik ke tiga daerah.
Foto: Humas Polres Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka pencuri besi siku tower listrik bertegangan tinggi, di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5). Perbuatan kedua tersangka dapat mengancam suplai listrik ke tiga daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka pencuri besi siku tower listrik bertegangan tinggi. Perbuatan kedua tersangka dapat mengancam suplai listrik ketiga daerah.

Kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial Is (29) dan Go (24). Mereka merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kedua tersangka itu mengambil siku besi tower listrik bertegangan tinggi milik PLN. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kanci dan Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/5).

Saat itu, kedua tersangka mencuri 40 potong besi siku dengan panjang satu meter hingga dua meter yang terpasang pada fasilitas obyek vital nasional tersebut. Mereka memanjat tower listrik bertegangan tinggi kemudian melepas mur dari baut besi siku menggunakan kunci pas.

"Kemudian besi siku tersebut dijatuhkan ke bawah, dan tersangka lainnya sudah menunggu untuk mengumpulkannya. Besi siku itu kemudian dijual ke pasar loak," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5).

Syahduddi mengatakan, petunjuk dari pengungkapan kasus tersebut didapat di pasar loak. Saat itu, pihaknya tengah menelusuri besi siku tower listrik yang telah dijual para tersangka. Petugas pun mendapat informasi mengenai tersangka dari penjual di pasar loak tersebut.

Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 241 batang besi siku yang dicuri para tersangka berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Dari batang besi siku yang dicuri tersangka, jumlah kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 70 juta.

Namun, jika tower listrik bertegangan tinggi tersebut roboh akibat besi sikunya dicuri, maka akan menghambat suplai listrik sebanyak 600 mega watt dan kerugiannya mencapai Rp 140 miliar. Bahkan, dampaknya bakal menghambat suplai listrik di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, serta Brebes, Jawa Tengah.

"Kalau pasokan listriknya terhambat selama satu hari saja, kerugiannya mencapai Rp 21 miliar. Dampak yang ditimbulkan dari aksi tersangka ini luar biasa sehingga kami atensi sekali dalam penanganannya," tegas Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement