Selasa 01 Jun 2021 22:20 WIB

Pemkot Surakarta Segera Izinkan Balita Masuk Mal

Pemkot Surakarta akan memperketat SOP agar balita dapat masuk mal.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Dok Pemkot Surakarta
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta segera mengizinkan anak di bawah lima tahun (balita) masuk mal menyusul membaiknya kasus Covid-19 di daerah tersebut. "Mengenai larangan untuk balita masuk mal, untuk masuk ke tempat-tempat wisata seperti Jurug (Taman Satwa Taru Jurug), Taman Balekambang sudah kami cabut," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa (1/6).

Pencabutan larangan tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran terbaru tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta. Namun, bukan berarti mulai saat itu juga balita diperbolehkan masuk ke mal.

Baca Juga

"Butuh waktu karena mal-mal (manajemen mal) harus saya panggil dulu, vaksinasi mal kan selesai Kamis," katanya.

Ia mengatakan pemanggilan tersebut sebagai langkah koordinasi karena nantinya untuk standar operasional prosedur (SOP) akan diperketat. "Pada prinsipnya kami tidak ingin kegiatan warga dipersulit karena ada yang ingin mengajak anaknya ke mal, tetapi anak-anak balita ini lebih riskan terpapar maka SOP kami perketat," katanya.

Salah satu yang akan diperketat adalah pengenaan masker wajah kepada setiap anak yang masuk mal. Ia mengatakan jika syarat tersebut tidak diikuti maka anak tersebut tidak diperkenankan masuk mal.

Sementara itu, pihaknya memastikan pencabutan aturan tersebut bukan karena permintaan warga melainkan sejauh ini tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Solo. "Kita lihat angka penyebaran Covid-19 Solo kan membaik, usai Lebaran kan tidak ada lonjakan, jadi kesehatan dijaga dan ekonomi dijaga," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement