Rabu 02 Jun 2021 08:11 WIB

Satpol PP Segel Bangunan Perumahan Jayana Residence

103 rumah dan ruko di Perumahan Jayana Residence, Kota Depok tak memiliki IMB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Foto: Dok Satpol PP Depok
Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok menyegel Perumahan Jayana Residence di Jalan Jabon, RT 01, RW 02, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena bangunan perumahan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman,  perumahan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan non-Perizinan. Kemudian, juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Perda Kota Depok Nomor02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB," ujar Taufiqurakhman saat ditemui di antor Satpol PP Kota Depok, Selasa (1/6).

Menurut Taufiqurakhman, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok dibantu TNI dan Polri. Sebanyak 70 personel dikerahkan untuk melakukan penyegelan. "Terdapat 103 unit rumah tinggal yang dilakukan penyegelan. Juga delapan unit ruko karena tidak memiliki IMB," terangnya.

Taufiqurakman menuturkan, setelah penyegelan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan, mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku. "Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB," ucapnya.

Dia menyebut, jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan maka dilakukan penetapan pembongkaran merujuk surat perintah Wali Kota Depok.

"Tentu dibongkar sesuai izin Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama  tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB," kata Taufiqurakman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement