REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bermitra dengan Giant. Para UMKM itu sebagai pemasok barang-barang yang dijual di supermarket kelompok Hero Group tersebut.
"Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group, ada ratusan, bahkan ribuan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok (supply chain) ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6).
Said Iqbal menambahkan, dengan tumbangnya sang raksasa “Giant” mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Karena, UMKM yang menjadi pemasok barang binasa bersamaan dengan tumbangnya Giant. Oleh karena itu, ada dua bagian besar yang harus diselesaikan oleh ketiga kementerian, yaitu Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Menteri Perindustrian
Bagian pertama, kata Iqbal, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA. Kemudian, yang juga harus diperhatikan adalah memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant tersebut terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.
"Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Karena, nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal menegaskan.
Said Iqbal menambahkan, pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil paksa manajemen Giant dan Hero Group.
"Untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group,” ujarnya.
Bagian kedua, menurut Said Iqbal, pemerintah wajib membantu ratusan, bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh dalam industri UMKM yang juga ikut ter-PHK, juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.
“Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena, bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar kompensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter-PHK akibat tutupnya Giant.
Selanjutnya, Said Iqbal menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK. Karena itu, pihaknya akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh Giant yang ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.
Said Iqbal menegaskan, PHK ribuan orang di tengah pandemi Covid-19 ini membuktikan omnibus law tidak bisa menjadi solusi untuk memastikan buruh tidak kehilangan pekerjaan. Kasus penutupan Giant yang berdampak pada PHK puluhan ribu pekerja Giant dan UMKM menjelaskan fakta bahwa omnibus law UU Cipta Kerja bukan solusi terhadap peningkatan investasi di Indonesia.
“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja," kata Iqbal.