REPUBLIKA.CO.ID, NI'LIN -- Kantor berita Wafa melaporkan otoritas pendudukan Israel mengeluarkan perintah untuk menghancurkan 10 rumah warga Palestina di desa Ni'lin dan Deir Qaddis yang terletak di barat Tepi Barat kota Ramallah. Pejabat Palestina setempat mengatakan pemilik rumah tersebut memiliki izin membangun dari Otoritas Palestina.
Pada Rabu (2/6), Middle East Monitor melaporkan kepala dewan Desa Ni'lin Emad Khawaj mengatakan pada Wafa, izin mendirikan bangunan itu dikeluarkan yurisdiksi sipil Otoritas Palestina. Tetapi Israel mengklaim rumah-rumah itu dibangun terlalu dekat dengan pagar yang memisahkan tanah Palestina dengan pemukiman ilegal Israel yang dibangun di daerah pendudukan.
Sementara itu, pasukan pendudukan Israel merobohkan empat tenda termasuk dua struktur bangunan tinggal di desa Masafer Yatta di selatan Tepi Barat. Juru bicara Wall and Settlements Resistance Commission Rateb Jabour mengatakan hal ini memaksa lima belas warga Palestina kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
Jabour mencatat Israel menyita tenda-tenda tersebut dan menegaskan desa itu dekat dengan pemukiman ilegal Beni Heger. Pemukim ilegal berniat memperluas pemukiman tersebut dengan mengorbankan desa-desa Palestina setelah mengusir warganya.