REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BHARU—Sebanyak 37 orang dianggap bersalah karena melanggar prosedur oprasi standar (SOP) Perintah Pengendalian Gerakan (MCO). Para pelanggar ditemukan tengah melaksanakan sholat isya berjamaah di sebuah masjid dan surau di Chetok, Pasir Mas pada Ahad (30/5) malam, saat pemerintah tengah menerapkan lockdown dan pembatasan.
Kapolsek Pasir Mas ACP Mohd Nasaruddin M Nasir mengatakan, polisi menerima informasi terkait kegiatan shalat berjamaah di dua lokasi tersebut pada Jumat (28/5)) dan tim dari Polres Tok Uban langsung diterjunkan untuk mengingatkan jamaah agar patuh dengan SOP yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Mohd Nasaruddin mengatakan, polisi mendeteksi terus berlanjutnya kegiatan sholat berjamaah yang mengakibatkan 28 orang dijatuhi hukuman denda, sembilan lainnya dilarang mendatangi masjid. Setelah diperiksa, mereka yang terlibat, berusia antara 20 dan 70 tahun, juga tidak mengenakan masker.
"Semuanya diperparah karena melanggar Peraturan 17 PP tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021," katanya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Pasir Mas, khususnya yang tinggal di pedesaan, untuk mematuhi SOP agar tidak menulari orang lain atau tertular,” ujarnya seraya menambahkan warga di sekitar lokasi harus waspada dalam menghadapi bencana. wabah COVID-19 melanda negara.