Rabu 02 Jun 2021 14:33 WIB

Karantina Mikro Dicabut, Warga RW 03 Ciracas Gelar Syukuran

Pencabutan masa karantina lantaran kasus Covid-19 di RW 03 Ciracas berkurang.

(Ilustrasi Covid-19) Warga RT 06 RW 03 Ciracas, Jakarta Timur, menggelar acara syukuran atas pencabutan karantina wilayah berskala kecil (mikro) pada Rabu (2/6).
Foto: Pixabay
(Ilustrasi Covid-19) Warga RT 06 RW 03 Ciracas, Jakarta Timur, menggelar acara syukuran atas pencabutan karantina wilayah berskala kecil (mikro) pada Rabu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga RT 06 RW 03 Ciracas, Jakarta Timur, menggelar acara syukuran atas pencabutan karantina wilayah berskala kecil (mikro) pada Rabu (2/6). Pencabutan masa karantina (lockdown) lantaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut telah berkurang hanya tersisa dua warga yang masih dirujuk di Wisma Atlet.

"Hari ini kita menggelar acara syukuran kecil-kecilan. Tadi ada pencabutan spanduk pengumuman mikro 'lockdown'," kata Ketua RW 03 Sugiman saat ditemui di lokasi.

Baca Juga

Sugiman menambahkan bahwa pencabutan masa karantina mikro di wilayahnya juga disaksikan oleh pihak kecamatan dan kelurahan Ciracas. Sugiman mengatakan meski masa penerapan karantina mikro telah dicabut bukan berarti protokol kesehatan juga ikut dilonggarkan. 

Pihak RW akan tetap memantau pelaksanaan protokol kesehatan warga melalui gugus tugas Covid-19. "Pengetatan sudah dilonggarkan tapi prokes tetap dijalankan. Kita imbau jangan interaksi dengan orang luar dulu," ujar Sugiman.

Sebelumnya, sebanyak 36 warga RT 06 RW 03 Ciracas positif Covid-19 hingga membuat wilayah tersebut harus diterapkan karantina mikro. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian adanya klaster Covid-19 di wilayah tersebut diduga berasal dari pemudik yang baru pulang kampung usai Lebaran.

Selama pemberlakuan karantina mikro tersebut, akses keluar dan masuk di lingkungan RT 06 RW 03 dibatasi dan diawasi oleh petugas gabungan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement